Sabtu, 09 Juni 2012

Salah Faham Terhadap Poligami


SALAH FAHAM TERHADAP POLIGAMI
SEBUAH TELAAH KRITIS TERHADAP ALQUR’AN

v  Anda beragama Islam ?. Anda ingin berpoligami ?. Silahkan!. Akan tetapi jangan anda katakan “karena menjalankan perintah agama”

v  Anda pengikut nabi Muhammad?. Anda ingin berpoligami?. Silahkan!. akan tetapi jangan anda katakan “karena mengikuti sunnah (yang dilakukan) nabi Muhammad SAW.

Bukan hanya orang awam saja, tapi kebanyakan orang yang ahli agama, ulama, ustaz, kiyai yang melakukan poligami dengan memperatasnamakan karena perintah agama, karena dianjurkan dalam alqur’an. Bahasa klise yang paling sering terdengar adalah karena mengikuti sunnah nabi. Alasan-alasan diatas semata-mata guna menjustifikasi atau melegalkan atau membenarkan tindakannya untuk melakukan poligami. Sungguh sebuah kekeliruan yang nyata sebagai akibat dari kesalahan dalam memahami agama (alqur’an).

Jika anda ingin berpoligami, silahkan tapi jangan pernah mengatakan atas dasar perintah agama. Katakanlah yang sebenarnya bahwa sesungguhnya anda tidak memiliki kemampuan untuk menahan atau mengendalikan nafsu syahwat (birahi) anda. Inilah argumentasi yang paling tepat yang anda harus kemukakan. Lebih celaka lagi kalau anda katakan karena mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW.

Jika alasan ini yang anda sampaikan maka dapat dipastikan bahwa anda adalah orang yang betul-betul telah dibutakan hatinya oleh Allah SWT. Anda telah memutarbalikkan fakta yang sebenarnya

MONOGAMI
Nabi Muhammad SAW adalah pelopor utama monogami. Pada usia 25 tahun beliau memperistri seorang wanita janda kaya bernama Khadijah binti Khuwailid yang telah berusia 40 tahun. Untuk ukuran seorang wanita, tentu saja Khadijah telah memasuki usia senja. Beliau sangat menghormati dan menghargai istrinya. Saling mengasihi dan saling menyayangi selama 18 tahun hingga maut memisahkan mereka. Khadijah meninggal dunia disaat masa kerasulan Muhammad memasuki tahun yang ketiga. Hampir merata orang-orang Arab Jahiliyah melakukan poligami di masa itu akan tetapi Muhammad tetap setia mempertahankan perilaku monogami terhadap istrinya, Khadijah.

Dalam alqur’an surah An-nisa ayat 3 Allah berfirman:
Dan jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki. Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.

TELAAH KRITIS TERHADAP SURAH AN-NISA : 3
Yatim bukan hanya perempuan. Siapapun, entah dia perempuan atau laki-laki jika sudah tidak memiliki orang tua maka mereka akan masuk kedalam golongan anak yatim. Ayat di atas dengan tegas menyebut perempuan yatim. Siapakah perempuan yatim itu?.

Perempuan yatim yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah istri anda yang pertama. Sekalipun perempuan itu memiliki ayah dan ibu, kaya raya sebelum anda nikahi akan tetapi setelah anda nikahi maka di mata Tuhan kedudukan perempuan itu adalah yatim. Orang tua yang memiliki anak perempuan  memiliki kekuasaan terhadap anak perempuannya itu. Kekuasaan ini akan dilimpahkan sepenuhnya kepada laki-laki yang akan memperistrikannya. Tidak boleh perempuan menikahkan dirinya sendiri. Perempuan dinikahkan dengan perantaraan orang tua atau wali hakim. Aqad nikah/ijab Kabul adalah prosesi alih kekuasaan dari orang tua/wali yang sejak kecil menguasainya kepada laki-laki yang menikahinya.

Suami, selaku orang yang menguasai perempuan yatim (istrinya) wajib baginya untuk berlaku adil dalam memenuhi hak-hak perempuan yatim tersebut. Hak-haknya adalah hak untuk dilindungi dan diberi perlindungan berupa tempat tinggal untuk berteduh. Hak untuk dilindungi sangat luas cakupannya termasuk dibimbing, diarahkan dan diberi petunjuk agar dia tidak menempuh jalan yang keliru. Ini penting, sebab jika terjadi sesuatu terhadap dirinya maka yang akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah adalah laki-laki yang menguasai perempuan yatim itu. Hak untuk dinafkahi, berupa hak untuk diberi nafkah lahir maupun  bathinnya, selama dia masih berada didalam kekuasaanmu.

Se-istimewa itukah kedudukan perempuan di mata Allah?. Bukan perempuannya, akan tetapi hakikat dirinya sebagai yatim. Kedudukan yatim itu hanya diletakkan di tangan istri yang pertama saja. Dalam kedudukannya sebagai yatim itulah yang menjadi dasar bagi Allah untuk mengatur dan mencukupkan rezkinya dengan perantaraan laki-laki yang menguasainya (suaminya) itu. Allah menetapkan diriNya untuk selalu mengasihi yatim.

WANITA LAIN
Wanita adalah kaum yang lemah, yang dalam segala hal memiliki keterbatasan. Sadar akan kelemahan dan keterbatasannya maka wanita butuh perlindungan. Wanita butuh rasa aman di dalam menjalani hidup dan kehidupannya. Bentuk rasa “aman”  yang paling mendasar adalah ketersediaan materi (uang). Wanita akan mengoptimalkan semua potensi yang dia miliki untuk mendapatkan rasa aman tersebut. Bila perlu dengan menjual dirinya. Kecantikan wajahnya, kemo lekan tubuhnya dan kepandaiannya merayu akan diexploitasi secara besar-besaran untuk mendapatkan perhatian laki-laki. Bila perhatian itu tidak didapatkan maka wanita akan berupaya untuk merebut bila perlu dengan cara memaksa.

Kodrat laki-laki selalu ingin melindungi. Laki-laki memiliki naluri senang melihat kecantikan wajah dan kemolekan tubuh wanita. Jika naluri ini tidak mampu dibendung maka akan menimbulkan naluri syahwatnya. Demi menyalurkan desakan birahi yang tidak terbendung laki-laki mau melakukan apa saja termasuk mengawini wanita lain. Wanita yang membutuhkan perlindungan, wanita yang membutuhkan rasa aman dalam hal materi.

Jika laki-laki telah mengawini dan memberi perlindungan materi kepada wanita lain maka laki-laki itu telah melakukan perbuatan tidak adil. Hal ini disebabkan oleh karena materi yang laki-laki itu berikan kepada wanita lain tersebut bukan sepenuhnya milik laki-laki itu. Ada hak perempuan yatim yang ia kebiri. Laki-laki yang telah mengawini wanita lain karena didasari oleh naluri hewani (nafsu sex) nya tidak akan mungkin merasa terpuaskan oleh karena kecantikan dan kemolekan tubuh wanita itu sifatnya relatif. Laki-laki itu tidak akan merasa tenang oleh karena dia telah berbuat tidak adil. Dengan halus Allah mengejek laki-laki itu dengan kata-kata ….. kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga dan empat. ….. Ayat tersebut tidak memulai dengan sebutan “satu” akan tetapi langsung “dua”, karena yang dimaksud “satu” itu adalah istri yang pertama atau perempuan yatim itu. Makna lain yang tersirat kawinilah wanita yang kamu senangi jangan satu tapi langsung saja dua, kemudian tiga lalu empat agar nafsu birahimu merasa terpuaskan. Nafsu sexualmu bisa tersalurkan.  

BUDAK-BUDAK
Seiring waktu yang berjalan, kecantikan wajah perempuan yatim kian memudar karena itu janganlah membanding-bandingkan dia dengan wanita lainnya. Perempuan yatim telah dimakan usia. Kemolekan tubuhnya telah berantakan sebagaimana akibat dari mengandung, melahirkan, menyusukan, merawat dan membesarkan anak-anaknya. Sangat tidak rasional jika perempuan yatim akan dibanding-bandingkan dengan wanita muda usia yang memiliki tubuh yang sintal.

Yang dimaksud dengan budak-budak pada ayat diatas adalah istri pertama anda (perempuan yatim) itu. Seorang budak selalu ingin melayani tuannya dengan baik sebatas kemampuan yang dia miliki oleh karena budak merasa sangat ketakutan bila tidak lagi dikuasai oleh tuannya. Dengan tetap menguasai budak yang kita miliki berarti kita tetap menyayangi istri kita satu-satunya. Bahasa alqur’an mengatakan …….. Jika kamu takut tidak akan dapat berbuat adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki ……. Ayat itu  bermakna sayangilah seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki yaitu perempuan yatim, istri pertama.  Jika  ini kita lakukan maka kita telah dianggap ……. lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya, .….. sebab kita tidak menyakiti hatinya. Dari telaah kritis ini maka dapat disimpulkan bahwa secara implisit Allah tidak menghendaki adanya poligami. Allah suka dengan monogami.
POLIGAMI BERSYARAT
Allah tidak melarang poligami. Poligami dibolehkan dengan syarat istri (perempuan yatim) telah meninggal dunia. Secara hukum syariah dan hukum positif,  seluruh harta yang dia tinggalkan sepenuhnya menjadi milik suaminya. Tidak ada lagi hak perempuan yatim terhadap harta-harta itu. Gunakanlah harta itu untuk berpoligami. Poligami yang bersih. Poligami berdasarkan kebutuhan, berapapun yang engkau sanggupi.

Nabi Muhammad SAW telah mencontohkan kepada kita bagaimana beliau melakukan poligami. Setelah istrinya St. Khadijah meninggal dunia maka beliau mengawini St. Aisyah. Setelah mengawini Aisyah beliau mengawini lagi istri-istrinya yang lain berdasarkan kebutuhannya.

KESIMPULAN
Melakukan poligami semasa istri pertama masih hidup adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum Allah. Pelakunya akan dikenai pasal-pasal:
1.     Melakukan perbuatan yang tidak adil.
2.     Melakukan perbuatan merampas hak perempuan yatim.
3.     Melakukan perbuatan penganiayaan terhadap perempuan yatim karena menyakiti hatinya.

Allah akan melakukan pembalasan yang setimpal terhadap siapapun yang melakukan pelanggaran terhadap hukum-hukumNya.
Allah membolehkan poligami (dua, tiga atau empat istri) apabila perempuan yatim (istri pertama) telah meninggal dunia.

SARAN-SARAN
1.     Kepada semua laki-laki yang belum melakukan poligami disarankan untuk tidak melakukannya. Kendalikanlah gejolak nafsu birahi anda dengan berfikir rasional sebelum bertindak. Janganlah memperturutkan hawa nafsu karena nafsu itu buta. Karena buta maka pasti bisa dikendalikan dengan menggunakan logika akal sehat.
2.     Kepada yang telah melakukan poligami karena merasa tindakannya benar, mudah-mudahan setelah membaca tulisan ini dia dapat mengetahui kesalahannya.


(BHZ, 08-06-12)        

Catatan: Setelah membaca GERAKAN ALMAHDI, kami terinspirasi untuk menelaah secara kritis dan menganalisis secara mendalam terhadap makna yang tersirat maupun tersurat hususnya Surat Annisa ayat 3. Sejak kecil kami selalu bertanya-tanya “kenapa laki-laki harus berpoligami”. Masa kecil kami adalah masa yang kelam. Ayah berpoligami. Hak-hak ibu saya dirampas dan diberikan kepada wanita lain. Setiap hari mereka bertengkar, namun pada ahirnya ibu pasrah menerima kenyataan seperti seorang budak yang tidak berdaya. Ibu takut diceraikan demi menjaga kelangsungan hidup anak-anaknya.

Sejak Kecil hingga dewasa saya selalu bertanya kepada hampir semua ustaz, kiyai dan ulama tentang poligami. Jawaban mereka sama bahwa poligami dibenarkan dalam agama sesuai dengan alqur’an dengan syarat dapat berlaku adil. Pertanyaan saya selanjutnya; apakah Allah tahu kalau poligami itu memiliki dampak yang sangat buruk terhadap perkembangan jiwa anak?. Ustaz menjawab, Allah Maha Tahu dan itulah yang dinamakan taqdir. Dalam hati saya berkata “bodoh kamu ustaz. Pengetahuan kamu sangat dangkal kalau hanya memahami makna ayat yang tersurat”. Wajarlah kalau banyak ummat yang melakukan poligami karena mencontoh perilaku dan mengikuti penjelasan ustaz itu.

Pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada penulis GERAKAN ALMAHDI. Siapapun anda, dimanapun anda berada, saya berani mengatakan bahwa anda adalah BENAR. Saya akan mengikuti anda. Karena andalah saya memiliki keberanian mengkritisi alqur’an. Menepis semua dogma yang ditanamkan sejak kecil di otak saya bahwa alqur’an harus diterima apa adanya karena dari dulu tidak pernah berubah sampai saat ini.

Sejak kecil saya meyakini kebenaran alqur’an akan tetapi logika saya belum membenarkannya. Setelah membaca GERAKAN ALMAHDI, logika berfikir saya mulai terbuka. Mengkritisi alqur’an adalah pintu masuk bagi saya agar otak saya menerima dan membenarkan alqur’an. Semoga Allah SWT memberi kemudahan kepada saya dan membimbing saya untuk masuk ke jalan masuk yang benar. Amin.      


      
Enhanced by Zemanta

4 komentar:

  1. Tdk akan ada manusia/ laki-laki manapun di dunia ini yg akan berlaku/ bersifat/ mewarisi sifat ADIL spt yg prnh dilakukan o/ Rasulullah SAW thdp istri2nya.....akan ttp msh ada wanita2 yg diberkahi sifat sabar dan ikhlas (ataupun wanita2 yg berkesempatan utk sabar dan ikhlas) spt istri2nya Rasulullah SAW

    BalasHapus
    Balasan
    1. Maaf, jika anda serorang laki-laki. Dengan demikian anda termasuk dalam golongan orang-orang yang mementingkan diri-pribadi (arogan) dan tak mampu mengendalikan Hawa Nafsu (bersabar).

      Hapus
    2. Laki2 kalo mau adil harus pake aturan islam, diluar aturan islam tidak adil

      Hapus
  2. Anda tidak bisa menafsirkan Al-Qur'an seenaknya, dari bahasanya kelihatan sekali pengetahuan anda tentang Al-Qur'an sangat dangkal..

    BalasHapus