SALAH
FAHAM TERHADAP POLIGAMI
SEBUAH
TELAAH KRITIS TERHADAP ALQUR’AN
v Anda
beragama Islam ?. Anda ingin berpoligami ?. Silahkan!. Akan tetapi jangan anda
katakan “karena menjalankan perintah agama”
v Anda
pengikut nabi Muhammad?. Anda ingin berpoligami?. Silahkan!. akan tetapi jangan
anda katakan “karena mengikuti sunnah (yang dilakukan) nabi Muhammad SAW.
Bukan
hanya orang awam saja, tapi kebanyakan orang yang ahli agama, ulama, ustaz,
kiyai yang melakukan poligami dengan memperatasnamakan karena perintah agama,
karena dianjurkan dalam alqur’an. Bahasa klise yang paling sering terdengar
adalah karena mengikuti sunnah nabi. Alasan-alasan diatas semata-mata guna
menjustifikasi atau melegalkan atau membenarkan tindakannya untuk melakukan
poligami. Sungguh sebuah kekeliruan yang nyata sebagai akibat dari kesalahan
dalam memahami agama (alqur’an).
Jika
anda ingin berpoligami, silahkan tapi jangan pernah mengatakan atas dasar
perintah agama. Katakanlah yang sebenarnya bahwa sesungguhnya anda tidak
memiliki kemampuan untuk menahan atau mengendalikan nafsu syahwat (birahi)
anda. Inilah argumentasi yang paling tepat yang anda harus kemukakan. Lebih
celaka lagi kalau anda katakan karena mengikuti sunnah nabi Muhammad SAW.
Jika
alasan ini yang anda sampaikan maka dapat dipastikan bahwa anda adalah orang
yang betul-betul telah dibutakan hatinya oleh Allah SWT. Anda telah
memutarbalikkan fakta yang sebenarnya
MONOGAMI
Nabi
Muhammad SAW adalah pelopor utama monogami. Pada usia 25 tahun beliau
memperistri seorang wanita janda kaya bernama Khadijah binti Khuwailid yang
telah berusia 40 tahun. Untuk ukuran seorang wanita, tentu saja Khadijah telah
memasuki usia senja. Beliau sangat menghormati dan menghargai istrinya. Saling
mengasihi dan saling menyayangi selama 18 tahun hingga maut memisahkan mereka.
Khadijah meninggal dunia disaat masa kerasulan Muhammad memasuki tahun yang
ketiga. Hampir merata orang-orang Arab Jahiliyah melakukan poligami di masa itu
akan tetapi Muhammad tetap setia mempertahankan perilaku monogami terhadap
istrinya, Khadijah.
Dalam
alqur’an surah An-nisa ayat 3 Allah berfirman:
Dan
jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil terhadap (hak-hak) perempuan
yatim (bila mana kamu mengawininya), maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang
kamu senangi, dua, tiga atau empat. Kemudian jika kamu takut tidak akan dapat
berlaku adil maka (kawinilah) seorang saja atau budak-budak yang kamu miliki.
Yang demikian itu adalah lebih dekat kepada tidak berbuat aniaya.
TELAAH KRITIS TERHADAP SURAH
AN-NISA : 3
Yatim
bukan hanya perempuan. Siapapun, entah dia perempuan atau laki-laki jika sudah
tidak memiliki orang tua maka mereka akan masuk kedalam golongan anak yatim.
Ayat di atas dengan tegas menyebut perempuan yatim. Siapakah perempuan yatim
itu?.
Perempuan
yatim yang dimaksud oleh ayat tersebut adalah istri anda yang pertama.
Sekalipun perempuan itu memiliki ayah dan ibu, kaya raya sebelum anda nikahi
akan tetapi setelah anda nikahi maka di mata Tuhan kedudukan perempuan itu
adalah yatim. Orang tua yang memiliki anak perempuan memiliki kekuasaan terhadap anak perempuannya
itu. Kekuasaan ini akan dilimpahkan sepenuhnya kepada laki-laki yang akan
memperistrikannya. Tidak boleh perempuan menikahkan dirinya sendiri. Perempuan
dinikahkan dengan perantaraan orang tua atau wali hakim. Aqad nikah/ijab Kabul
adalah prosesi alih kekuasaan dari orang tua/wali yang sejak kecil menguasainya
kepada laki-laki yang menikahinya.
Suami,
selaku orang yang menguasai perempuan yatim (istrinya) wajib baginya untuk
berlaku adil dalam memenuhi hak-hak perempuan yatim tersebut. Hak-haknya adalah
hak untuk dilindungi dan diberi perlindungan berupa tempat tinggal untuk
berteduh. Hak untuk dilindungi sangat luas cakupannya termasuk dibimbing,
diarahkan dan diberi petunjuk agar dia tidak menempuh jalan yang keliru. Ini
penting, sebab jika terjadi sesuatu terhadap dirinya maka yang akan dimintai
pertanggungjawaban oleh Allah adalah laki-laki yang menguasai perempuan yatim
itu. Hak untuk dinafkahi, berupa hak untuk diberi nafkah lahir maupun bathinnya, selama dia masih berada didalam
kekuasaanmu.
Se-istimewa
itukah kedudukan perempuan di mata Allah?. Bukan perempuannya, akan tetapi
hakikat dirinya sebagai yatim. Kedudukan yatim itu hanya diletakkan di tangan
istri yang pertama saja. Dalam kedudukannya sebagai yatim itulah yang menjadi
dasar bagi Allah untuk mengatur dan mencukupkan rezkinya dengan perantaraan
laki-laki yang menguasainya (suaminya) itu. Allah menetapkan diriNya untuk
selalu mengasihi yatim.
WANITA LAIN
Wanita adalah kaum yang lemah,
yang dalam segala hal memiliki keterbatasan. Sadar akan kelemahan dan
keterbatasannya maka wanita butuh perlindungan. Wanita butuh rasa aman di dalam
menjalani hidup dan kehidupannya. Bentuk rasa “aman” yang paling mendasar adalah ketersediaan materi
(uang). Wanita akan mengoptimalkan semua potensi yang dia miliki untuk
mendapatkan rasa aman tersebut. Bila perlu dengan menjual dirinya. Kecantikan
wajahnya, kemo lekan tubuhnya dan kepandaiannya merayu akan diexploitasi secara
besar-besaran untuk mendapatkan perhatian laki-laki. Bila perhatian itu tidak
didapatkan maka wanita akan berupaya untuk merebut bila perlu dengan cara
memaksa.
Kodrat laki-laki selalu
ingin melindungi. Laki-laki memiliki naluri senang melihat kecantikan wajah dan
kemolekan tubuh wanita. Jika naluri ini tidak mampu dibendung maka akan
menimbulkan naluri syahwatnya. Demi menyalurkan desakan birahi yang tidak
terbendung laki-laki mau melakukan apa saja termasuk mengawini wanita lain.
Wanita yang membutuhkan perlindungan, wanita yang membutuhkan rasa aman dalam
hal materi.
Jika laki-laki telah
mengawini dan memberi perlindungan materi kepada wanita lain maka laki-laki itu
telah melakukan perbuatan tidak adil. Hal ini disebabkan oleh karena materi
yang laki-laki itu berikan kepada wanita lain tersebut bukan sepenuhnya milik
laki-laki itu. Ada hak perempuan yatim yang ia kebiri. Laki-laki yang telah
mengawini wanita lain karena didasari oleh naluri hewani (nafsu sex) nya tidak
akan mungkin merasa terpuaskan oleh karena kecantikan dan kemolekan tubuh
wanita itu sifatnya relatif. Laki-laki itu tidak akan merasa tenang oleh karena
dia telah berbuat tidak adil. Dengan halus Allah mengejek laki-laki itu dengan
kata-kata ….. kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi; dua, tiga dan empat.
….. Ayat tersebut tidak memulai dengan sebutan “satu” akan tetapi langsung
“dua”, karena yang dimaksud “satu” itu adalah istri yang pertama atau perempuan
yatim itu. Makna lain yang tersirat kawinilah wanita yang kamu senangi jangan
satu tapi langsung saja dua, kemudian tiga lalu empat agar nafsu birahimu
merasa terpuaskan. Nafsu sexualmu bisa tersalurkan.
BUDAK-BUDAK
Seiring waktu yang berjalan,
kecantikan wajah perempuan yatim kian memudar karena itu janganlah
membanding-bandingkan dia dengan wanita lainnya. Perempuan yatim telah dimakan
usia. Kemolekan tubuhnya telah berantakan sebagaimana akibat dari mengandung,
melahirkan, menyusukan, merawat dan membesarkan anak-anaknya. Sangat tidak
rasional jika perempuan yatim akan dibanding-bandingkan dengan wanita muda usia
yang memiliki tubuh yang sintal.
Yang dimaksud dengan
budak-budak pada ayat diatas adalah istri pertama anda (perempuan yatim) itu.
Seorang budak selalu ingin melayani tuannya dengan baik sebatas kemampuan yang
dia miliki oleh karena budak merasa sangat ketakutan bila tidak lagi dikuasai
oleh tuannya. Dengan tetap menguasai budak yang kita miliki berarti kita tetap
menyayangi istri kita satu-satunya. Bahasa alqur’an mengatakan …….. Jika kamu
takut tidak akan dapat berbuat adil maka (kawinilah) seorang saja atau
budak-budak yang kamu miliki ……. Ayat itu bermakna sayangilah seorang saja atau
budak-budak yang kamu miliki yaitu perempuan yatim, istri pertama. Jika ini kita lakukan maka kita telah dianggap …….
lebih dekat untuk tidak berbuat aniaya, .….. sebab kita tidak menyakiti
hatinya. Dari telaah kritis ini maka dapat disimpulkan bahwa secara implisit
Allah tidak menghendaki adanya poligami. Allah suka dengan monogami.
POLIGAMI
BERSYARAT
Allah tidak melarang
poligami. Poligami dibolehkan dengan syarat istri (perempuan yatim) telah
meninggal dunia. Secara hukum syariah dan hukum positif, seluruh harta yang dia tinggalkan sepenuhnya menjadi
milik suaminya. Tidak ada lagi hak perempuan yatim terhadap harta-harta itu.
Gunakanlah harta itu untuk berpoligami. Poligami yang bersih. Poligami
berdasarkan kebutuhan, berapapun yang engkau sanggupi.
Nabi Muhammad SAW telah
mencontohkan kepada kita bagaimana beliau melakukan poligami. Setelah istrinya
St. Khadijah meninggal dunia maka beliau mengawini St. Aisyah. Setelah
mengawini Aisyah beliau mengawini lagi istri-istrinya yang lain berdasarkan
kebutuhannya.
KESIMPULAN
Melakukan poligami semasa
istri pertama masih hidup adalah suatu perbuatan yang melanggar hukum Allah.
Pelakunya akan dikenai pasal-pasal:
1. Melakukan
perbuatan yang tidak adil.
2. Melakukan
perbuatan merampas hak perempuan yatim.
3. Melakukan
perbuatan penganiayaan terhadap perempuan yatim karena menyakiti hatinya.
Allah
akan melakukan pembalasan yang setimpal terhadap siapapun yang melakukan
pelanggaran terhadap hukum-hukumNya.
Allah
membolehkan poligami (dua, tiga atau empat istri) apabila perempuan yatim
(istri pertama) telah meninggal dunia.
SARAN-SARAN
1. Kepada
semua laki-laki yang belum melakukan poligami disarankan untuk tidak
melakukannya. Kendalikanlah gejolak nafsu birahi anda dengan berfikir rasional
sebelum bertindak. Janganlah memperturutkan hawa nafsu karena nafsu itu buta.
Karena buta maka pasti bisa dikendalikan dengan menggunakan logika akal sehat.
2. Kepada
yang telah melakukan poligami karena merasa tindakannya benar, mudah-mudahan
setelah membaca tulisan ini dia dapat mengetahui kesalahannya.
(BHZ,
08-06-12)
Catatan: Setelah
membaca GERAKAN ALMAHDI, kami terinspirasi untuk menelaah secara kritis dan
menganalisis secara mendalam terhadap makna yang tersirat maupun tersurat
hususnya Surat Annisa ayat 3. Sejak kecil kami selalu bertanya-tanya “kenapa
laki-laki harus berpoligami”. Masa kecil kami adalah masa yang kelam. Ayah berpoligami.
Hak-hak ibu saya dirampas dan diberikan kepada wanita lain. Setiap hari mereka
bertengkar, namun pada ahirnya ibu pasrah menerima kenyataan seperti seorang
budak yang tidak berdaya. Ibu takut diceraikan demi menjaga kelangsungan hidup
anak-anaknya.
Sejak Kecil hingga dewasa saya selalu bertanya
kepada hampir semua ustaz, kiyai dan ulama tentang poligami. Jawaban mereka
sama bahwa poligami dibenarkan dalam agama sesuai dengan alqur’an dengan syarat
dapat berlaku adil. Pertanyaan saya selanjutnya; apakah Allah tahu kalau
poligami itu memiliki dampak yang sangat buruk terhadap perkembangan jiwa
anak?. Ustaz menjawab, Allah Maha Tahu dan itulah yang dinamakan taqdir. Dalam
hati saya berkata “bodoh kamu ustaz. Pengetahuan kamu sangat dangkal kalau hanya
memahami makna ayat yang tersurat”. Wajarlah kalau banyak ummat yang melakukan
poligami karena mencontoh perilaku dan mengikuti penjelasan ustaz itu.
Pada kesempatan ini saya menyampaikan penghargaan
yang setinggi-tingginya kepada penulis GERAKAN ALMAHDI. Siapapun anda,
dimanapun anda berada, saya berani mengatakan bahwa anda adalah BENAR. Saya
akan mengikuti anda. Karena andalah saya memiliki keberanian mengkritisi
alqur’an. Menepis semua dogma yang ditanamkan sejak kecil di otak saya bahwa
alqur’an harus diterima apa adanya karena dari dulu tidak pernah berubah sampai
saat ini.
Sejak kecil saya meyakini kebenaran alqur’an akan
tetapi logika saya belum membenarkannya. Setelah membaca GERAKAN ALMAHDI,
logika berfikir saya mulai terbuka. Mengkritisi alqur’an adalah pintu masuk
bagi saya agar otak saya menerima dan membenarkan alqur’an. Semoga Allah SWT
memberi kemudahan kepada saya dan membimbing saya untuk masuk ke jalan masuk yang
benar. Amin.
Tdk akan ada manusia/ laki-laki manapun di dunia ini yg akan berlaku/ bersifat/ mewarisi sifat ADIL spt yg prnh dilakukan o/ Rasulullah SAW thdp istri2nya.....akan ttp msh ada wanita2 yg diberkahi sifat sabar dan ikhlas (ataupun wanita2 yg berkesempatan utk sabar dan ikhlas) spt istri2nya Rasulullah SAW
BalasHapusMaaf, jika anda serorang laki-laki. Dengan demikian anda termasuk dalam golongan orang-orang yang mementingkan diri-pribadi (arogan) dan tak mampu mengendalikan Hawa Nafsu (bersabar).
HapusLaki2 kalo mau adil harus pake aturan islam, diluar aturan islam tidak adil
HapusAnda tidak bisa menafsirkan Al-Qur'an seenaknya, dari bahasanya kelihatan sekali pengetahuan anda tentang Al-Qur'an sangat dangkal..
BalasHapus